Zakat memiliki hikmah hikmah yang luar biasa baik bagi yang memberi
maupun yang menerima. Sebagaimana kita yakini bersama bahwa Allah
subhanahu wata`ala tidak menurunkan sebuah hukumpun kepada umat ini
kecuali dengan manfaat dan demi kebaikan serta kemaslahatan umat manusia
baik secara khusus maupun secara keseluruhannya yakni memiliki hikmah
bagi umat Islam sendiri, segenap umat manusia dan seluruh makhluk yang
ada dimuka bumi ini. sebagaimana diutusnya Nabi Muhammad salallahu
`alaihi wasallah kepada manusia sebagai rahmatan lil `alamin.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, Trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan sang khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah subhanahu wata`ala.
2. memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah, Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka ( orang kaya ) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri ( pribadi ) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa ( menumbuhkan akhlaq mulia, menjadi murah hati dan peka terhadap rasa kemanusiaan ) dan mengikis sifat bakhil ( kikir ) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah subhanahu wata`ala dan kewajiban kemasyarakatan akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip : ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) dan Takaful Ijtima` (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah Maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah subhanahu wata`ala dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, Pengikat persaudaraan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan sesseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat mencipatakan situasi yang tentram, aman lahir dan bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunis, atheis dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialime dengan sendirinya sudah terjawab. akhirnya sesuai dengan janji Allah subhanahu wata`ala, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun toyyibatun warabbun ghafur.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, Trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan sang khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah subhanahu wata`ala.
2. memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang orang disekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah, Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka ( orang kaya ) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri ( pribadi ) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa ( menumbuhkan akhlaq mulia, menjadi murah hati dan peka terhadap rasa kemanusiaan ) dan mengikis sifat bakhil ( kikir ) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah subhanahu wata`ala dan kewajiban kemasyarakatan akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip : ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam) dan Takaful Ijtima` (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah Maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah subhanahu wata`ala dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, Pengikat persaudaraan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan sesseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat mencipatakan situasi yang tentram, aman lahir dan bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunis, atheis dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialime dengan sendirinya sudah terjawab. akhirnya sesuai dengan janji Allah subhanahu wata`ala, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun toyyibatun warabbun ghafur.
0 komentar:
Posting Komentar